Bagaimanahukum menukar uang untuk Idulfitri 2022? Foto: Rengga Sancaya. Jakarta -. Penukaran uang baru untuk lebaran jadi pemandangan di bank, pelabuhan, maupun di jalan raya jelang Idul Fitri. Pecahan yang ditawarkan mulai dari Rp 1.000 hingga puluh ribu rupiah.
Tiap umat islam tentu tidak asing dengan amalan mulia yang bernama sedekah menurut islam, dimana amalan tersebut tentunya diberikan untuk orang lain sesuai dengan kewajibannya yang terpenting terlebih dahulu yakni anak istri, orang tua, kerabat dekat, tetangga dan teman dekat, dan seterusnya hingga ke semua saudara yang tidak ada rumusnya sedekah pada orang yang jauh sementara anak istri atau keluarga dan orang tua sendiri telantar ya sobat? Nah sobat, bersedekah memang dapat menambah pahala bagi orang yang melakukannya. Dengan bersedekah sobat dapat “menabung” amal sobat besok di hari berfirman “Orang orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari, secara sembunyi sembunyi dan terang terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati.” [QS. Al Baqarah, 274].Sedekah dengan Uang HaramBanyak cara untuk keutamaan sedekah, seperti memberi uang kepada orang yang membutuhkan, mengisi kotak amal, dsb. Yang menjadi salah kaprah adalah, banyak dari orang yang sedekah dengan uang haram, seperti uang hasil korupsi, mencuri, dsb. Mungkin orang tersebut berpikir dengan bersedekah dapat menghapus amal amal buruk orang akibat kejahatan yang dilakukannya bersabda, “Sesungguhnya Allah itu bagus, tidak menerima kecuali dari yang bagus pula. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang orang beriman, sebagaimana Dia perintahkan kepada para Rasul, lalu berfirman “Hai para Rasul, makanlah yang baik baik dan berbuatlah yang baik pula.” [Al Mu’minun, 51]. Dan firman “hai orang orang yang beriman, makanlah yang baik baik dari rizqi yang telah Kami berikan kepada kalian.” [QS. Al Baqarah, 172]. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sobatbnya Shahih muslim.Dari firman Allah dan hadist Rasulullah tersebut jelas ya sobat, bahwa Allah menyukai segala sesuatu yang bersih dalam artian bersih nilainya, bersih hatinya, bersih cara mendapatkannya, dsb. Dan harta dari uang haram itu sendiri tentu jelas bukan harta yang bersih ya sobat? bagaimana mungkin memberi kebaikan kepada orang lain dan berharap mendapat hikmah sedekah dari hasil kejahatan?Harta yang Tidak Bernilai dan Tidak Berpahala Jika DisedekahkanNah sobat, untuk lebih memahaminya lagi, harta haram itu sendiri ada beragam pembagiannya, yakni sebagai berikut menurut para ulama,Harta yang haram secara zatnya. Contoh alkohol, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik yang haram karena pekerjaannya. Contoh harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterimaIntinya ialah sebagai berikut ya sobat Harta dari uang atau benda yang tidak halal cara mendapatkannya, misalnya mencuri, korupsi, menipu, atau benda dari hasil riba dimana hasil riba didapat dari uang orang orang yang atau benda yang haram dari segi dasarnya misalnya daging babi, alkohol, daging anjing, yang disedekahkan dengan niat riya dan bermaksud meminta balas budi di kemudian sobat, jadi jelas ya sobat, bahwa hukum sedekah dengan uang haram hukumnya dalam islam ialah dilarang, sebab harta tersebut tidak baik dari awal cara mendapatkannya, sehingga tidak pantas jika diberikan kepada orang lain terlebih jika mengharap pahala, tentunya tidak akan sebab tidak berkah dan tidak ada maknanya dalam Haramnya Sedekah dengan Uang HaramSedekah dengan uang haram sudah banyak dibahas dalam syariat islam ya sobat, dari beragam dalil berikut nantinya sobat akan memahami bahwa hukum bersedekah dengan uang haram apapun alasannya tidaklah diperkenankan dalam islam sebab sedekah ialah amalan mulia yang juga harus dilakukan dan diawali dengan cara yang mulia juga, yuk sobat simak selengkapnya, baca satu persatu untuk lebih memahaminya ya Syekh Al Mubarakafuri dalam sobatb tuhfat Al Ahwadzi Arti dari kata baikThayyib di dalam hadits di atas adalah yang halal. Jadi, harta yang haram tidak dapat di terima oleh Allah, seperti komentar dari Syekh Al Mubarakafuri dalam sobatb tuhfat Al Ahwadzi, tentang arti baik thayyib dalam hadits di atas. Beliau bahkan menuqil maqolah dari imam Qurthubi yang berbunyi “Sesungguhnya Allah tidak menerima Shadaqah/zakat dengan harta yang haram, karena harta haram bukanlah milik orang yang bersedekah, dan dilarang baginya untuk menggunakannya. [Tuhfat Al Ahwadzi, Syarah sunan tirmidzi].2. Dari Ibnu Umar RA”Allah tidak akan menerima menerima Shalat orang yang tidak bersuci, dan tidak menerima sedekah/zakat dari harta ghululhasil curian atau korupsi.” [Shahih muslim bab Wujuub At Taharah li As Shalat].3. Musnad Ahmad 1/387. “Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan”4. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,n “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik.“ HR. Muslim no. 1015.5. HR. Muslim no. 1014. “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu”6. QS. Al Mu’minun 51. “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik halal dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’”7. QS. Al Baqarah 172. “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ HR. Muslim no. 1014Jika Seseorang Telanjur Sedekah dengan Harta HaramNah sobat, lalu bagaimana jika ada orang yang sedekah dengan harta haram, misalnya pencuri karena ia tidak tahu hukumnya atau mungkin karena ia bertaubat dan berharap dengan sedekah dapat mengampuni dosa mencurinya? untuk hal tersebut demikian menurut para bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam pencuri bertaubat dan ingin berubah, harta hasil curian dapat diberikan kepada yang membutuhkan jika tidak dapat mengembalikan kepada yang berhak, namun hal itu semata hanya karena membersihkan harta saja dan tidak bernilai segala pembahasan yang telah diulas di atas, dapat diambil kesimpulan berikut ya sobat,Sedekah adalah amal yang amat dicintai Allah sebagai penyuci harta dan sebagai pelancar jalan rezeki dan keberkahan dunia harus dilakukan dengan harta atau benda yang berasal dari uang yang dari uang atau benda hasil mencuri, korupsi, menipu, dsb tidak sah dan tidak mengurangi dosa akibat perbuatan buruk yang dilakukannya dengan harta haram apapun niatnya dan caranya tidak diperbolehkan dalam pencuri atau pendosa yang ingin membuang harta haramnya dapat diamalkan kepada orang lain yang membutuhkan namun tidak dianggap sedekah, hanya sebagai jalan untuk bertaubat jika memang hasil harta haram tersebut tidak bisa dikembalikan kepada jelas ya sobat, yuk sedekah semampu kita saja tak perlu memaksakan dengan cara mencuri, jika memiliki niat yang sungguh sungguh untuk beribadah dan membantu orang lain tentu selalu ada jalan ya sobat. Demikian yang dapat disampaikan penulis, sampai jumpa di artikel islami berikutnya Terima kasih.
CeramahTentang Pentingnya Bersedekah 1. Jamaah yang dirahmati Allah, Allhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita kelebihan rezeki, sehingga pada kali ini dapat berkumpul bersama untuk mendengarkan kultum tentang pentingnya sedekah. Setiap umat muslim sesungguhnya dianjurkan untuk bersedekah dan membantu
BismillahirrahmanirrahimSegala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas junjungan kita Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan pengertian sedekah adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, diluar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Pengertian secara umum sedekah adalah mengamalkan harta di jalan Allah dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan, dan semata-mata mengharapkan ridha-Nya sebagai kebenaran iman seseorang. Sebagimana dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 245 مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ"Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan."Ayat tersebut menggambarkan bahwa sedekah memiliki makna mendermakan atau menyisihkan uang di jalan Allah. Memberi sedekah kepada fakir miskin, kerabat, atau orang lain yang dilakukan hanya untuk mengaharap ridha Allah maka akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, baik di dunia maupun di mengajarkan untuk menyisihkan sebagian harta yang dimiliki umatnya, salah satunya melalui sedekah. Sedekah bertujuan untuk menyucikan harta, membantu sesama serta bekal pahala di akhirat dapat dilakukan dalam berbagai macam cara. Misalnya dengan memberi pertolongan baik dengan harta maupun tenaga, melafalkan zikir, menafkahi keluarga, menyingkirkan batu dari jalan dan masih banyak lagi. Bahkan, menahan diri untuk tidak menyakiti orang lain juga termasuk ini merupakan bukti bahwa umat Islam diberi banyak sekali kesempatan untuk menimbun pahala dari amalan sedekah. Tak hanya itu, melalui sedekah manusia tak hanya mendapatkan pahala dari Allah, melainkan juga dapat meningkatkan hubungan baik dengan sesama yang tertulis dalam Hadis Riwayat Tirmidzi, Rasulullah bersabda "Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah dan kepada kerabat ada dua kebaikan, yaitu sedekah dan silaturrahim."Dalam bersedekah, umat Islam dianjurkan untuk tidak menyakiti perasaan orang yang diberi sedekah serta lebih baik menyembunyikan amalan sedekahnya tersebut. Hal ini untuk menghindari sifat riya yang dapat menghapus pahala berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 264يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تُبۡطِلُوۡا صَدَقٰتِكُمۡ بِالۡمَنِّ وَالۡاَذٰىۙ كَالَّذِىۡ يُنۡفِقُ مَالَهٗ رِئَآءَ النَّاسِ وَلَا يُؤۡمِنُ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ؕ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفۡوَانٍ عَلَيۡهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلۡدًا ‌ؕ لَا يَقۡدِرُوۡنَ عَلٰى شَىۡءٍ مِّمَّا كَسَبُوۡا ‌ؕ وَاللّٰهُ لَا يَهۡدِى الۡقَوۡمَ الۡـكٰفِرِيۡنَ"Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima, seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria pamer kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya orang itu seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir."Tak hanya itu, umat Islam juga harus menyisihkan uangnya dari hasil yang halal. Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 267يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ"Hai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata enggan terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji."Namun hal ini terkadang, kita tidak lagi memperkarakan halal dan haram harta yang disedekahkan. Tidak jarang ada yang bilang, biarlah menjadi pencuri jika hasilnya dibagi-bagikan kepada mereka yang membutuhkan. Tindakan kriminal bahkan seolah dimaklumi karena dilakukan untuk memastikan sedekah berasal dari uang halal dan haram merupakan hal yang sangat penting. Para ulama bahkan menyebut perumpamaannya seperti mencuci pakaian menggunakan air kencing. Al-Syibli mengungkapkan, “Saya telah berusaha mencari ilmu manusia generasi pertama dan generasi terakhir. Ternyata saya menemukan rahasianya dalam empat kalimat 1. Beramallah untuk duniamu sesuai dengan kekekalanmu dalam dunia. 2. Beramallah untuk akhiratmu sesuai dengan tempat yang kamu inginkan di dalam surga. 3. Beribadahlah kepada Allah sesuai dengan kebutuhanmu kepada-Nya. 4. Dan bermaksiatlah kepada Allah sesuai dengan kemampuanmu untuk bertahan di dalam neraka.”Sufyan al-Tsauri mengatakan, “Siapa yang bersedekah dari harta haram, maka ia seperti orang yang mencuci pakaian dengan air kencing. Sementara pakaian hanya dapat disucikan dengan air bersih dan perbuatan dosa hanya dapat disucikan dengan yang halal.”Apakah demi mengejar dunia dan akhirat kita rela mengelabui Tuhan dengan akal bulus kita? Apakah kita mampu membohongi diri sendiri? Apakah jalan ibadah kita sudah benar-benar untuk memburu ridha dan cinta Tuhan?Berbuat baik juga harus disertai dengan ilmu, demikian pula saat kita berniat untuk bersedekah. Tindakan ini diperintahkan oleh Allah dan bernilai ibadah. Karenanya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah di atas menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a,يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ“Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ HR. Muslim no. 1014Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik.“ HR. Muslim no. 1015Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib baik telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabdaلاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” HR. Muslim no. 1014.Namun apa jadinya jika uang yang disedekahkan ternyata berasal dari pekerjaan yang haram. Misalnya bersedekah harta dari hasil riba, memberangkatkan haji atau umroh orang tua dengan uang hasil korupsi atau bersedekah dengan harta dari hasil dagangan barang apa yang dikerjakan itu terlihat sangat baik karena dapat membantu sesama. Namun, tindakan yang dianggap baik ini justru bisa memasukan kita ke dalam neraka. Dari Ibnu Mas’ud ra beliau terima dari Nabi Shalallahu 'alaihi wassallam bersabda“Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan” Musnad Ahmad 1/387.Para ulama membahas bagaimana jika ada yang berhaji dengan harta haram, sahkah hajinya? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini, namun yang masyhur, hajinya tidak sah. Landasannya adalah hadits yang mengatakan bahwa Allah hanya menerima dari yang thoyyib. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sahnya haji dengan harta haram, namun hajinya tidak mabrur. Sehingga wajib bagi yang ingin melaksanakan haji memperhatikan harta yang ia dapat mengambil pelajaran pula bahwa Allah hanyalah menerima dari yang bertakwa, di antara bentuk takwa adalah menjaga diri dari penghasilan haram. Allah Ta’ala berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ“Allah hanya menerima dari orang yang bertakwa” QS. Al Maidah 27.Jelas Allah adalah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram” HR. Muslim no. 224.Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah Di Manakah Menyalurkan Harta Haram?Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya. Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah iniPendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’ ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir suci.Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu dari itu, jangan pernah berpikir untuk bersedekah dengan uang hasil pekerjaan haram. Semoga kita senantiasa dilimpahkan rahmat Allah Sehingga apa yang kita sedekahkan berasal dari harta halal dan berkah. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terima kasaih atas kunjungannya
GrahaSedekah:Sedekah adalah amalan yang sangat Allah sukai meskipun ia tidak diwajibkan. Siapa yang tidak maudisukai Allah? Terkadang kita berfikir bahwa orang yang bersedekah itu adalah orang yang harus punya uang saja. Itu adalah salah !! Sedekah tidak harus berbentuk uang, uang adalah salah satu alat yang bisa digunakan untuk bersedekah. SEDEKAH ORANG YANG MENANGGUNG HUTANG[1]Pertanyaan. Saya pernah mendengar sebagian orang mengatakan bahwa sedekah yang dilakukan oleh orang yang menanggung hutang itu tidak akan diterima dan tidak mendapatkan pahala, benarkah pendapat ini?Syari’at apa sajakah yang dimaafkan dari orang yang menanggung hutang artinya, syari’at yang boleh ditinggalkan oleh orang yang menanggung hutang-red sampai dia bisa melunasi hutangnya?Jawaban. Sedekah termasuk infak yang diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla dan termasuk ihsân berbuat baik kepada para hamba Allâh Azza wa Jalla jika sasarannya tepat serta si pelaku akan mendapatkan ganjaran pahala. Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaكُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِMasing-masing orang akan berada dibawah naungan sedekahnya pada hari kiamatSedekah itu menjadi sedekah yang diterima disisi Allâh Azza wa Jalla , baik pelakunya itu orang yang memiliki tanggungan hutang ataupun tidak, jika syarat-syarat diterimanya sedekah terpenuhi yaitu dilakukan dengan ikhlas karena Allâh Azza wa Jalla , bersumber dari hasil usaha yang halal serta tepat sasaran. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka sedekah iu diterima, berdasarkan dalil-dalil syari’at. Disini tidak ada syarat, pelakunya harus tidak memiliki tetapi, jika nilai hutangnya sama dengan nilai seluruh hartanya, maka sangat tidak bijak atau tidak logis, jika dia bersedekah. Karena sedekahnya ini hukumnya sunnah, bukan wajib, sementara dia tidak melunasi hutang yang menjadi tanggungannya, padahal itu hukumnya wajib. Maka seyogyanya, dia memulai dari yang wajib kemudian setelah itu Ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya bersedekah orang yang menanggung hutang yang senilai dengan seluruh hartanya?Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa orang tersebut tidak boleh bersedekah, karena itu membahayakan gharîmnya orang yang memberinya hutang/creditor dan itu juga menyebabkan dia terus terbebani dengan Ulama yang lain berpendapat bahwa orang itu boleh bersedekah, namun apa yang dia lakukan itu bertentangan dengan sesuatu yang lebih kata, tidak selayaknya orang yang menanggung hutang yang senilai dengan harta yang dimiliki untuk bersedekah sampai dia bisa melunasi hutangnya. Karena sesuatu yang wajib yaitu membayar hutang harus lebih didahulukan daripada yang sunnah yaitu bersedekah.Adapun tentang syari’at-syari’at yang dimaafkan dari orang yang menanggung hutang atau syari’at yang diperbolehkan untuk ditinggalkan-red sampai dia bisa melunasi hutangnya yaitu diantaranya ibadah haji. Ibadah haji tidak diwajibkan pada orang yang memiliki hutang yang senilai dengan harta yang mengenai kewajiban menunaikan zakat, para ahli ilmu berbeda pendapat, apakah kewajiban menunaikan zakat gugur dari orang yang menanggung hutang?Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa kewajiban zakat itu gugur dari harta seukuran hutangnya, baik harta itu tampak atau yang tidak mereka ada yang mengatakan bahwa kewajiban zakat tidak gugur, dia tetap berkewajiban menunaikan zakat dari semua harta yang dimilikinya, meski dia memiliki tanggungan hutang yang bisa mengurangi diantara para Ulama, ada yang memberikan perincian dengan mengatakan bahwa jika harta yang dimiliki itu termasuk harta yang tidak bisa terlihat orang lain, seperti uang atau barang perniagaan, maka kewajiban zakatnya gugur seukuran tanggungan hutangnya. Namun jika hartanya itu harta yang tampak, seperti binatang ternak atau hasil pertanian, maka kewajiban zakat tidak yang benar menurut saya adalah pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban zakat itu tidak gugur, baik hartanya itu harta yang tampak ataupun yang tidak tampak. Selama harta yang ada ditangannya itu adalah harta yang wajib dizakati, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, meskipun dia sedang menanggung hutang. Karena kewajiban zakat itu terkait harta, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allâh Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. [At-Taubah/9103]Dan juga berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam kepda Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu ketika diutus ke Yamanادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْDakwahilah mereka agar bersyahadat bahwa tidak ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh dan beryahadat bahwa aku adalah Rasûlullâh utusan Allâh. Jika mereka sudah mentaatimu untuk itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allâh telah mewajibkan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam. Jika mereka telah mentaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allâh Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada mereka menunaikan zakat dari harta-harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan kepada orang-orang fakir diantara mereka [HR. Al-Bukhâri, no. 1331 dan Muslim, no. 19]Hadits dengan lafazh di atas terdapat dalam shahih dalil dari al-Qur’an dan hadits ini diketahui bahwa antara zakat dan hutang itu dua sisi yang berbeda, tidak ada pertentangan antara kewajiban zakat dan hutang. Karena mereka adalah dua sisi yang terpisah. Karena melunasi hutang itu adalah kewajiban yang terkait dengan tanngungan orang yang berhutang tajibu fi dzimmah sedangkan menunaikan zakat itu adalah kewajiban terkait keberadaan harta tajibu fil mâl . Jika masing-masing dari dua kewajiban itu terkait dengan tempat atau sesuatu yang berbeda, maka tidak akan ada pertentangan diantara keduanya. Jadi, hutang tetap menjadi tanggungan orang yang berhutang dan zakat tetap wajib dikeluarkan dari harta dalam segala keadaan.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Fatawa Nur alad Darbi Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,7/23-25, Home /A9. Fiqih Muamalah Sedekah.../Sedekah Orang Yang Menanggung... ApakahKehilangan Uang Termasuk Sedekah – #499. Kehilangan uang, benda berharga, atau sejenisnya ditengarai oleh sebab kurangnya kita memberi kepada orang lain. Ustadz, saya sering kehilangan uang hewan ternak sang kadang buah hasil panen saya jg ilang, . Begitu juga apa yang diambil orang akan menjadi sedekah baginya. Bagaimana hukum sedekah, apakah ia sunnah atau wajib? Atau bisa menjadi wajib, sunnah, bahkan haram? Secara bahasa, sedekah atau shodaqoh صدقة berasal dari kata shadaqa صدق yang artinya benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Secara istilah, sedekah shodaqoh adalah pemberian kepada orang lain secara suka rela baik pemberian itu berupa harta maupun bukan harta. Sedekah ada yang wajib yakni zakat, sebagaimana Surat At Taubat ayat 60. Namun secara umum, sedekah itu sunnah dan tidak harus berupa harta. Namun pada pembahasan ini, kita membatasi sedekah pada istilah khusus. Yakni pemberian secara suka rela kepada orang lain dalam bentuk uang atau harta. Sehingga, pembahasan sedekah di sini tidak termasuk zakat. Tidak pula termasuk sedekah luas seperti hadits senyum adalah sedekah. Nah, sedekah uang atau harta ini –termasuk juga makanan- apa hukumnya? Ternyata para ulama membaginya berdasarkan kondisi dan syarat tertentu. Sehingga, sedekah bisa memiliki empat hukum. Sunnah Secara umum, hukum sedekah adalah sunnah. Sebagaimana pengertian sedekah yang terdapat frase “pemberian suka rela.” Berbeda dengan zakat yang memiliki aturan tentang haul dan nishab. Ada ketentuan minimal harta wajib zakat dan jumlah zakatnya berapa. Baca Perbedaan Zakat dan Sedekah Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika seseorang bertanya tentang Islam, beliau menjawab خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ » . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَصِيَامُ رَمَضَانَ » . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهُ قَالَ لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الزَّكَاةَ . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ “Shalat lima waktu dalam sehari semalam.” Orang itu bertanya, “Apakah ada kewajiban shalat lainnya bagiku?” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Tidak, kecuali tathawwu’ shalat sunnah” Rasulullah melanjutkan sabdanya, “Dan puasa Ramadhan.” Orang itu bertanya, “Apakah ada kewajiban puasa lainnya bagiku?” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Tidak, kecuali tathawwu’ puasa sunnah” Kemudian Rasulullah bersabda lagi, “Dan zakat.” Orang itu bertanya, “Apakah ada kewajiban harta lainnya bagiku?” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Tidak, kecuali tathawwu’ sedekah.” HR. Bukhari dan Muslim Sunnah di sini maksudnya adalah sunnah muakkadah. Yakni hukum sedekah itu sunnah yang sangat dianjurkan. Sebagaimana banyaknya perintah sedekah dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Baca juga Kisah Nyata Hutang Lunas atas Pertolongan Allah Wajib Hukum sedekah bisa berubah menjadi wajib apabila ada orang yang sangat membutuhkan pertolongan yang jika tidak ia bantu, orang tersebut bisa kelaparan atau bahkan meninggal. Dalam kondisi seperti ini, hukum sedekah menjadi wajib. Khususnya bagi orang yang mampu untuk bersedekah kepadanya. Makruh Sedekah bisa menjadi makruh hukumnya jika barang yang disedekahkan tidak bermanfaat atau tidak bisa dimanfaatkan. Baca juga Sedekah yang Tidak Diterima Haram Bahkan hukum sedekah bisa berubah menjadi haram jika seseorang bersedekah dengan harta yang haram. Baik haram karena jenisnya misalnya daging babi atau karena cara memperolehnya misalnya hasil korupsi atau mencuri. Keharaman ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik. HR. Muslim Demikian hukum sedekah. Semoga Allah menjadikan kita gemar bersedekah. Tentu saja sedekah yang secara umum sunnah muakkadah atau yang wajib. Bukan yang makruh apalagi haram. Wallahu a’lam bish shawab. [LAZ Ummul Quro] 5 Mengajarkan Ilmu. Mengajarkan ilmu selain merupakan profesi, juga merupakan bentuk sedekah. Rasulullah pernah juga bersabda, "Sedekah yang paling utama ialah seorang muslim belajar suatu ilmu, kemudian mengajarkannya kepada saudara muslim lainnya.” (H.R Ibnu Majah). Itulah 5 bentuk amalan jariyah yang bisa Anda sekalian lakukan. SETIAP hari, seorang muslim dianjurkan untuk selalu bersedekah. Sedekah bisa dilakukan dengan berbagai hal, tidak selalu dengan uang. Lalu bagaimana jika seseorang ingin bersedekah, namun dia masih mempunyai utang? Apakah harus dilunasi terlebih dahulu baru boleh bersedekah? Kita dajarkan untuk mendahulukan kewajiban sebelum amal yang sifatnya anjuran. Baik kewajiban terkait hak Allah maupun kewajiban terkait hak makhluk. BACA JUGA Orang Kaya Terlilit Utang, Apa yang Boleh Dibantu? Kita bisa memahami, perbedaan hukum antara membayar utang dan sedekah. Utang terkait kewajiban kita kepada orang lain dan harus kita penuhi. Sementara sedekah sifatnya anjuran. Karena itulah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan agar manusia bersedekah setelah memenuhi kebutuhan pribadinya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sedekah terbaik adalah sedekah setelah kebutuhan pokok dipenuhi. Dan mulailah dari orang yang wajib kamu nafkah,”. HR. Bukhari 1360 & Muslim 2433. Mengingat pertimbangan ini, para ulama memfatwakan agar mendahulukan pelunasan utang sebelum bersedekah. Bahkan sebagian ulama menyebut orang yang mendahulukan sedekah sementara utangnya belum lunas, bisa terhitung memalak harta orang lain. Imam Bukhari dalam shahihnya mengatakan, Siapa yang bersedekah sementara dia membutuhkan, keluarganya membutuhkan atau dia memiliki utang, maka utangnya lebih layak dia lunasi sebelum sedekah, membebaskan budak, atau memberi hibah. Maka sedekah ini tertolak baginya. Dan dia tidak boleh menghilangkan harta orang lain. Lalu beliau membawakan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Siapa yang membawa harta orang lain secara legal, seperti utang dan dia berniat untuk tidak mengembalikannya maka Allah akan menghilangkannya. Imam Bukhari melanjutkan, “Kecuali masih dalam batas normal, dilandasi bersabar, lebih mendahulukan orang lain dari pada dirinya, meskipun dia membutuhkannya. Seperti yang dilakukan Abu Bakr ketika beliau mensedekahkan hartanya atau perbuatan orang anshar yang lebih mendahulukan Muhajirin. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang kita untuk menyia-nyiakan harta. Karena itu, tidak boleh menyia-nyiakan harta orang lain dengan alasan sedekah,” Shahih Bukhari, 2/517. BACA JUGA Ini 3 Adab Islam Ketika Mengutangkan Masih banyak keterangan lain yang disampaikan ulama yang menekankan agar pelunasan lebih didahulukan dari pada sedekah. Kita sebutkan diantaranya, Keterangan Badruddin al-Aini, “Bahwa bagian dari syarat sedekah, dia bukan termasuk orang yang membutuhkan, keluarganya membutuhkan dan tidak memiliki utang. Jika dia memiliki utang, maka wajib baginya melunasi utangnya. Dan melunasi utang lebih berhak didahulukan dari pada sedekah, membebaskan budak, atau hibah. Karena harus mendahulukan yang wajib sebelum yang anjuran,” Umdatul Qari, Syarh Sahih Bukhari, 13/327. “Siapa yang memiliki utang, tidak boleh bersedekah yang menyebabkan dia tidak bisa membayar utang. Karena membayar utang itu wajib yang tidak boleh dia tinggalkan,” al-Kafi, 1/431. BACA JUGA Anda Berutang? Perhatikanlah 5 Hal Ini! Keterangan di atas berlaku ketika utang tersebut harus segera dilunasi. Karena itulah, ketika utang jatuh tempo masih jauh, dan memungkinkan baginya untuk melunasi, seseorang boleh bersedekah, meskipun dia memiliki utang. Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum sedekah ketika seseorang memiliki utang. Jawab beliau, Jika utangnya jatuh tempo masih jauh, dan waktu jatuh tempo anda memiliki dana untuk melunasinya, silahkan sedekah, tidak ada masalah. Karena anda terhitung mampu. Ta’liqat Ibnu Utsaimin ala al-Kafi, 3/108. [] SUMBER KONSULTASI SYARIAH
1 Mendapat Keberkahan Hidup. lustrasi memberi sedekah berupa uang (Pixabay) Keajaiban sedekah salah satunya memberi keberkahan hidup, sebagaimana dijelaskan dalam hadist shahih tentang makna sedekah: "Setiap persendian manusia wajib disedekahi, setiap hari yang padanya matahari terbit. Beliau bersabda, "Mendamaikan antara dua orang (yang
Sedekah termasuk amalan yang bersifat sosial al-muta’ddiyah. Artinya, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengerjakannya, namun juga dirasakan oleh banyak orang lain. Selama ini sedekah dipahami sebatas pemberian sejumlah uang kepada orang miskin atau mereka yang tidak mampu. Sehingga, seakan-akan sedekah hanya “dimonopoli” oleh orang kaya atau kalangan tertentu yang mumpuni secara finansial sedekah bisa dilakukan oleh siapapun termasuk orang yang tak berpunya sekalipun. Sebab sedekah tidak selalu berati pemberian materi. Sedekah juga bisa bermakna pemberian yang bersifat non-materi. Semisal, membantu orang lain, menyingkirkan duri di jalan, berbicara dengan bahasa yang santun dan sopan, dan lain-lain. Pemahaman ini merujuk kepada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah رسول الله صلى الله عليه وسلم - كل سُلامى من الناس صدقة , كل يوم تطلع فيه الشمس تعدل بين اثنين صدقة , وتعين الرجل في دابته فتحمله عليها أ, ترفع عليها متاعه صدقة , والكلمة الطيبة صدقة , وبكل خطوة تمشيها إلى الصلاة صدقة , وتميط الأذى عن الطريق صدقة " رواه البخاري ومسلمRasulullah SAW bersabda, “Setiap anggota badan manusia diwajibkan bersedekah setiap harinya selama matahari masih terbit; kamu mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah; kamu menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang bawaannya ke atas kendaraannya adalah sedekah; setiap langkah kakimu menuju tempat sholat juga dihitung sedekah; dan menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah.” HR Bukhari dan Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sedekah di sini adalah sedekah yang dianjurkan, bukan sedekah wajib. Ibnu Bathal dalam Syarah Shahih al-Bukhari menambahkan bahwa manusia dianjurkan untuk senantiasa menggunakan anggota tubuhnya untuk kebaikan. Hal ini sebagai bentuk rasa syukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah Subhahanu wa Ta’ kitab Umdatul Qari Badruddin al-Ayni berpendapat bahwa segala amal kebaikan yang dilakukan atas dasar keikhlasan, ganjaran pahalanya sama dengan pahala sedekah. Sebab itu, seluruh bagian dari anggota tubuh kita yang digunakan untuk kebaikan, dinilai oleh Allah SWT sebagai sedekah berdasarkan hadis yang disebutkan di dalam kitab Adab al-Mufrad, al-Bukhari meriwayatkan, apabila seorang tidak mampu untuk melakukan perbuatan yang disebutkan di atas, minimal ia menahan dirinya untuk tidak menganggu orang lain. Karena secara tidak langsung, ia sudah memberi sedekah kenyamanan dan menjaga kesalamatan orang kita mampu melakukan banyak hal, peluang untuk bersedekah masih terbuka luas. Sedekah tidak hanya berupa uang, tetapi juga memanfaatkan anggota tubuh kita untuk orang ulama mengatakan, amalan-amalan yang disebutkan dalam hadis di atas hanya sekedar contoh, bukan membatasi. Penafsiran hadis ini masih bisa diperluas segala bentuk amalan yang dilakukan anggota tubuh kita, akan dinilai sebagai sedekah oleh Allah SWT bila dilakukan dengan penuh keikhlasan termasuk sembahyang Dhuha. Wallahu a’lam. Hengki Ferdiansyah
CNTG.
  • c3bm9g5q6p.pages.dev/573
  • c3bm9g5q6p.pages.dev/395
  • c3bm9g5q6p.pages.dev/295
  • c3bm9g5q6p.pages.dev/362
  • c3bm9g5q6p.pages.dev/513
  • c3bm9g5q6p.pages.dev/145
  • c3bm9g5q6p.pages.dev/597
  • c3bm9g5q6p.pages.dev/329
  • apakah kehilangan uang termasuk sedekah