JAKARTA, - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB atau umum disebut sebagai pelat nomor memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor. Pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, ada aturan hukumnya. Tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi tanpa mengacu pada pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ. Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur. Baca juga Video Viral, Mobil Ganti Pelat Nomor Palsu Saat Isi Bensin Instagram Thailook Indonesia Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas". Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang. Baca juga Pilihan Sedan Bekas Rp 30 Jutaan di Bandung Ilustrasi pelat nomor jenis baru Membahas mengenai sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp Kini Korlantas Polri tengah mewacanakan pengubahan warna untuk pelat nomor kendaraan dengan maksud tujuan tertentu. Pelat nomor yang awalnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, rencananya akan diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam. Hal ini didasarkan pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 45 Ayat 1 a, TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
BeliDudukan plat nomor di slip. bisa cabut pasang ganti ganti nomor Lux (Multicolor) Terbaru August 2022. ️ 15 hari retur Otomotif Aksesoris Mobil
JAKARTA, - Sebagai salah satu identifikasi kendaraan, maka sepeda motor atau mobil wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB atau umum disebut pelat nomor. Dalam penerapannya, banyak pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor tanpa memperhatikan peraturan yang penempatan atau pemakaian pelat nomor kendaraan sudah ada standar yang diatur pemerintah. Menggunakan pelat nomer tanpa regulasi yang sesuai, tentu berpotensi untuk mendapat sanksi berupa tilang dari kepolisian. Baca juga Bahaya, Jangan Asal Ganti Spion Kecil pada Motor Sementara penggunaan pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ. Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur. - Polisi menilang kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai regulasiPeraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 disebutkan mengenai unsur-unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas". Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Baca juga Sering Terjadi, Ini Penyebab Lampu Mobil Berembun Dokumentasi Polres Serang Pulung 31, warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang viral karena nekat menggunakan plat nomor kendaraan tak sesuai aturan. Dalam peraturan itu disebutkan, kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang. Membahas mengenai sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi kendaraan yang tak dilengkapi pelat nomor, akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
ajaklahnomor lamanya gini nih guys tutorial cara memasang plat nomor yang kuat tahan lama dan tidak mudah lepas paket lem up Rajawali nah. ini busanya dilepas dulu yang lama semakin bisa ini temanteman ini kuat nih ya usaha ini Hai wisata nomor kita taruh tahu. pokoknya Pakai. pakai busanya temanteman yang Tipisnya. tipisnya memang untuk plat Nomor. nomor ya kalau yang ini
JAKARTA, - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB merupakan salah satu bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan Regident, serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Pelat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Korlantas Polri, memiliki lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan juga Berlaku Saat Libur Nataru, Ini Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3 Meskipun demikian, masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui cara dan tempat pemasangan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan aturan. Perlu dipahami, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ada aturan hukumnya. Tidak bisa asal buat, asal pasang, atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi. Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis 26/7/2018. Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap. Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU LLAJ. Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah juga WSBK Baru Rampung, MGPA Langsung Bersiap buat MotoGP 2022 Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 dijelaskan, Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri. Sedangkan untuk pemasangannya, TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi. Pengguna SUV Toyota ini diamankan polisi karena ketahuan memiliki pelat nomor lebih dari satu untuk mengakali aturan ganjil-genap. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Baca juga Lebih Lengkap tapi Lebih Mahal, Veloz Bakal Senggol Pasar Rush? Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang. Adapun perihal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.CARAPASANG PLAT NOMOR MOTOR NEW AEROX 2022 GAMPANG BANGETOke tmen-tmen kali ini kita akan memberikan tutorial cara pasang plat nomor motor, khususnya new ae JAKARTA, – Pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB memiliki aturan hukum tersendiri. Oleh karena itu, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, ada bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi pelat nomor tanpa mengacu pada regulasi. Baca juga Bahaya Nyata Mengemudi Sambil Main PonselDalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ Pasal 68, tercantum jika pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur. Peraturan perundangan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 disebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas". Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang. Terkait soal sanksi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang menyebutkan, bagi kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis 26/7/2018. Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap. Saat ini Korlantas Polri tengah mewacanakan pengubahan warna untuk pelat nomor kendaraan dengan maksud tujuan tertentu. Pelat nomor yang awalnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, rencananya secara bertahap akan diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam. Baca juga Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus Hal ini didasarkan pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 45 Ayat 1 a, TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Pelapisakrilik yang kedua merupakan jenis yang paling diminati saat ini. Meski harganya relatif mahal, seni mempercantik plat nomor dari Bandung tersebut, terbukti membuat mobil terlihat lebih berkelas. Untuk pelapisan satu pasang plat nomor, dikenakan biaya antara Rp450.000-Rp600.000 hampir dua kali lipat dari plat akrilik yang tak berbingkai. Apakah memasang plat nomer mobil sama seperti memasang plat nomor motor? …yang agak bikin ragu adalah karena di bagian belakang Brio Satya Type S saya koq ada 4 tempat baud? klo di motor ….depan belakang masing-masing cuma ada 2Lalu saya nanya ke temen-temen via WA…Dapet jawaban dari temen kantor yg tahun 2015 ini ngambil Brio Satya Type E & satu lagi ngambil Datsun Go…katanya masang plat nomer mobil sama aja kyak masang Plat Nomor Motor, tinggal bikin 2 lubang di Plat lalu pasang di tempatnya… mengenai adanya 4 tempat baud di bagian belakang…katanya mungkin itu buat opsi aja…2 baud aja udah cukup kuat koqUntuk masang Plat nomer mobil ini saya ada 2 opsi Masang dengan cara yg biasa saya lakukan pas masang plat nomer motor & sesuai dengan yg dilakukan temen via WA dengan Brio Satya Type E & Datsun Go-nya…kelebihan dari cara ini adalah plat nomer terasa solid menempel di depan & belakang…kelemahannya ngelobangin plat nomor itu sedikit butuh perjuangan 😀Menggunakan Frame yg dikasih sama sales dealer Waktu Sales nganter Plat Nomor, STNK & Buku Service….ternyata saya juga langsung dapet frame merk AVS buat tempat plat nomer….. kelebihannya….pemasangan mudah. Kelemahannya menurut pendapat saya pribadi?… saya masih ragu aja dengan 5 penahan plat nomer yg terbuat dari plastik…Lalu keputusan yang saya ambil adalah Pake Opsi nomer 2, tapi untuk menambah supaya lebih kuat saya kasih tambahan double tape yg saya beli di Mitra 10 Toko Bahan Bangunan heheLangkah-langkahnya 1. Pasang Frame di bagian depan & belakang2. Kuatkan / Kencangkan3. Pasang Double Tape4. Pasang Plat Nomer agak susah karena dibawahnya ada 2 baud yg menonjol dibagian dalam…tapi akhirnya bisa & pasang juga penahan bagian Kencangkan Penahan bagian bawahBagian depan selesaiLalu saya melakukan hal yang sama untuk bagian pasang plat nomor mobil sebenarnya tidak sulit. Bahkan, kamu bisa memasangnya sendiri di rumah. Plat nomor kendaraan sendiri merupakan identitas sebuah kendaraan, baik motor, mobil, truk, dan sebagainya. Jika masa berlakunya sudah habis, kamu wajib melakukan perpanjang dan mengganti papan nomor plat kendaraan tersebut. Selain bisa dilakukan sendiri, pemasangan plat nomor mobil juga bisa dilakukan di bengkel terdekat. Namun, untuk kamu yang senang mengotak-atik mobil, mungkin kegiatan pasang plat nomor mobil ini akan terasa masih bingung bagaimana cara pasang plat nomor mobil, simak terus artikel ini sampai habis, ya. Cara pasang plat nomor mobilCara pasang dudukan plat nomor mobilCara pasang plat nomor mobil tanpa lubangCara pasang plat nomor mobil acrylicRagam pilihan dudukan plat nomor mobilBahan plastikBahan acrylicBahan metalModel JDM Japanese Domestic MarketHarga dudukan mobil plat nomor mobil berbagai merek Cari tahu asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan Pertanyaan seputar cara pasang plat nomor mobil Letak Nomor Polisi di STNK?Apa itu asuransi mobil?Cara memasang plat nomor mobil ini hampir sama dengan memasang plat nomor motor. Kalau kamu baru saja mengganti plat nomor custom dan ingin memasangnya sendiri, maka perlu tahu caranya. Namun, jika masih bingung, kamu bisa mengikuti cara pasang plat nomor mobil berikut alat, seperti obeng Philips atau obeng pipih, plat nomor mobil yang akan dipasang, dan sekrup untuk mengencangkan plat agar tidak mudah plat nomor mobil yang lama dengan hati-hati agar tidak merusak bagian mobil. Untuk membukanya, kamu bisa menggunakan obeng yang sesuai dengan sekrup bagian tempat kamu akan memasang plat nomor mobil yang baru dari debu dan kotoran yang plat nomor mobil baru yang sudah dilubangi dan sejajarkan dengan bumper mobil atau tempat di mana plat nomor mobil akan plat nomor mobil dengan menggunakan sekrup yang sebelumnya sudah kamu lepaskan. Putar sekrup searah jarum jam dan pastikan plat nomor tidak terlalu kendor ataupun kencang. Pemasangan plat nomor mobil pun selesai. Mudah bukan cara pasang plat nomor mobil ini? Bahkan, kamu bisa melakukannya sendiri di rumah. Promo Asuransi Mobil di Lifepal – HEMAT 25% – Lindungi mobilmu sekarang!Jenis KelaminUsiaNomor Handphone+62Cara pasang dudukan plat nomor mobilSebagian mobil ada yang menggunakan dudukan untuk plat nomor mobilnya, terutama mobil pribadi. Tujuannya adalah untuk menambah nilai estetika pada mobil. Untuk kamu yang tertarik untuk menggunakan dudukan pada plat nomor mobil, berikut cara pasang dudukan plat nomor mobil. Namun, perlu diingat bahwa cara pasang dudukan plat nomor mobil ini untuk yang berbahan plastik. Manfaatkan pilihan proteksi finansial dari asuransi mobil terbaik agar kamu tak perlu menguras kantong untuk biaya perawatan dan perbaikan mobil di bengkel. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu bisa lebih fokus untuk menyiapkan tabungan dan terdapat berbagai jenis dudukan plat mobil yang tersedia di pasaran sehingga cara pasangnya pun bisa berbeda. Pastikan bumper untuk menempelkan dudukan plat mobil sudah dilubangi. Sejajarkan lubang bingkai plat nomor mobil dengan lubang di bumper mobil agar tidak terlihat sudah sejajar, kencangkan dengan menggunakan sekrup. Pastikan sekrup tidak terlalu kencang agar tidak merusak bagian mobil, tapi jangan terlalu longgar juga agar rangka tidak bergerak saat mobil berjalan. Masukkan plat nomor mobil ke dalam bingkai penahan plat nomor mobil bagian bawah, lalu masukkan sekrup sebagai pengunci agar plat nomor mobil yang sudah dipasang tidak lepas. Kemudian tutup kembali penahan plat mobil sampai terdengar bunyi klik’.Periksa apakah dudukan plat nomor mobil sudah terpasang dengan benar atau belumCara pasang plat nomor mobil tanpa lubangSelain menggunakan sekrup, cara pasang plat nomor mobil juga bisa dilakukan tanpa menggunakan sekrup ataupun lubang. Caranya sangat mudah dan hanya menggunakan double tape foam. Berikut cara pasang plat nomor mobil tanpa lubang. Bersihkan bumper mobil yang akan ditempeli plat. Kemudian tempelkan double tape foam pada bagian belakang dudukan plat nomor membuka bagian kertas yang menutupi double tape foam, atur posisi yang pas apakah dudukan plat nomor mobil sudah sejajar dan tidak posisi sudah pas, buka kertas perekat double tape foam dan tempelkan ke bumper mobil lalu tekan agar dudukan plat mobil merekat kuat di bumper apakah dudukan plat mobil sudah merekat sempurna di bumper mobil dan tidak jatuh ketika mobil berjalan. Cara pasang plat nomor mobil acrylicUntuk cara pasang plat nomor mobil acrylic sebenarnya hampir sama dengan pemasangan plat nomor mobil dengan dudukan berbahan plastik ini. Bedanya terletak pada bagian mobil acrylic, bagian penutup platnya terbuat dari acrylic transparan, sedangkan plat mobil biasa, tidak memiliki penutup dan hanya ditahan oleh bingkai penutup berbahan plastik yang diikat oleh sekrup penahan saja. Jika masih bingung, berikut cara pasang plat nomor mobil acrylic. Pasang dudukan plat nomor pada bumper mobilKemudian tempelkan double tape foam di bagian atasnya. Double tape foam ini berfungsi sebagai perekat plat mobil yang nantinya akan ditempelkan ke dudukan plat iniTempelkan plat nomor mobil pada dudukannyaTerakhir tinggal tempelkan penutup acrylic dan selesaiMudah, bukan? Meskipun cara pasang plat mobil ini tidak jauh berbeda dengan penutup plat nomor mobil berbingkai plastik, tapi penutup berbahan acrylic dapat memberikan kesan yang lebih mewah pada plat mobil. Ragam pilihan dudukan plat nomor mobilSelain berbahan plastik dan acrylic, sebenarnya ada berbagai pilihan bahan dudukan plat nomor mobil yang tersedia di pasaran. Selain untuk melindungi, penggunaan aksesoris mobil berupa dudukan plat nomor mobil ini juga dapat menambah nilai estetika pada mobil tersebut. Apa saja pilihan bahan dudukan plat nomor mobil yang saat ini tersedia di pasaran? Berikut daftar lengkapnya beserta harganya. Bahan plastikDudukan plat nomor mobil berbahan plastik mungkin yang paling sering digunakan pemilik mobil. Dudukan berbahan ini bisa dibilang sebagai yang paling murah karena harga yang ditawarkan sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp10 ribuan saja. Meskipun harganya murah, tapi fungsinya sebagai dudukan plat nomor sangat baik. Aksesoris mobil yang satu ini terdiri dari 2 bagian, yaitu dudukan plat nomor yang ditempelkan pada bumper mobil dan penutupnya yang berupa bingkai. Untuk menggunakan dudukan plat nomor berbahan plastik ini, kamu tidak perlu melubangi plat nomor karena sudah tersedia lubang-lubang di dudukannya. Plat nomor akan ditahan oleh bingkai penutup yang juga berbahan plastik dan diikat atau dikunci dengan sekrup penahan. Bahan acrylicDudukan plat nomor yang satu ini memiliki bahan yang satu tingkat lebih baik dari bahan sebelumnya. Bahan acrylic ini sendiri sebenarnya terletak pada bagian penutup plat nomornya saja. Sementara bagian dudukan yang dipasang di bumper mobil masih terbuat dari material plastik. Untuk cara pasang plat nomor mobil acrylic ini tidak jauh berbeda dengan bahan plastik. Namun, dari segi estetika, penutup plat nomor mobil berbahan acrylic ini membuat mobil terlihat lebih mewah pada bagian plat nomor. Dari segi harga pun masih terjangkau, yakni berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp50 ribuan saja. Bahan metalJika kamu membutuhkan dudukan plat nomor yang lebih kokoh, plat nomor berbahan metal ini bisa jadi pilihan yang tepat. Selain kokoh, plat nomor berbahan ini juga lebih mudah dipasang. Sebab, bagian penahan plat nomornya dibuat dengan model slot. Jadi, setelah dipasang bagian penutup plat nomor mobil, kamu tinggal menyelipkan plat nomornya sampa di situ saja, plat nomor bahan metal juga dilengkapi dengan engsel untuk penempatan plat nomor belakang kendaraan. Hal ini tentunya memudahkan kamu sebagai pemilik kendaraan ketika harus mengganti plat nomor tanpa perlu melepas dudukannya. Akan tetapi, dari segi harga plat nomor berbahan metal sedikit lebih mahal, yakni di atas Rp150 ribu. Maka dari itu, tak heran jika plat nomor bahan ini sering digunakan untuk mobil pejabat Pemerintahan. Model JDM Japanese Domestic MarketJika beberapa pilihan dudukan sebelumnya sering digunakan pada mobil pribadi atau pejabat Pemerintahan, dudukan plat nomor model JDM ini lebih diperuntukan bagi pemilik mobil yang ingin bergaya sporty. Plat nomor model ini menempatkan plat nomor agar terlihat lebih engsel yang membuat arah plat nomor cenderung menghadap ke bawah. Sementara untuk menambah kesan sportinya, dudukan plat nomor model JDM umumnya tersedia dalam motif terlihat mahal, tapi sebenarnya dudukan mobil Model JDM ini sangat terjangkau, yakni kisaran Rp20 ribuan saja. Itulah beberapa cara pasang plat nomor mobil dengan mudah dan bisa kamu lakukan sendiri. Jika bingung dan kesulitan memasangnya sendiri, kamu bisa mengunjungi bengkel terdekat. Utamakan asuransi kesehatan dengan sistem klaim cashless. Keuntungan asuransi kesehatan cashless akan memudahkan kamu saat mengajukan klaim. Kamu cuma perlu memberikan nomor asuransi pribadi saja dan bisa langsung dapat layanan medis saat itu juga tanpa melalui proses pemeriksaan administrasi lebih dudukan mobil plat nomor mobil berbagai merek Berikut beberapa pilihan merek dudukan plat mobil dengan estimasi harganya yang diambil dari berbagai ecommerce. Merek dudukan plat mobilHargaTempat dudukan plat nomor mobil merek One way 9 plastik plat nomor mobil merek AVS Astra plastik tempat plat nomor mobil acrylic akrilik led merek plat nomor mika plat nomor mobil tanpa lampu merek Plat Mobil JDM Set isi 2 pcs – TRD dari Lifepal! Sebaiknya kamu tidak melakukan modifikasi pada plat nomor kendaraan, apalagi sampai mengubah bentuk dan warna. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ Pasal 68, pengendara kendaraan bermotor yang memodifikasi plat nomor polisi dapat dijatuhi sanksi kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak tahu asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan Bagi kamu para pemilik mobil baru, penting nih untuk memberikan proteksi finansial terhadap mobil yang kamu miliki dengan asuransi mobil terbaik. Asuransi mobil memberikan manfaat berupa penggantian biaya servis akibat kerusakan karena kecelakaan maupun bencana alam. Dengan asuransi mobil kamu tidak perlu khawatir lagi jika terjadi sesuatu dengan mobil kamu. Cari tahu di Lifepal daftar asuransi mobil terbaik di Indonesia yang bisa kamu pertimbangkan menggunakan kuis di bawah ini. Kemudian, hitung perkiraan biaya premi asuransi yang mesti kamu bayarkan dengan kalkulator dari Lifepal. Pertanyaan seputar cara pasang plat nomor mobil Letak Nomor Polisi di STNK?Letak nomor polisi di STNK cukup mudah ditemukan yakni pada bagian paling atas, tepatnya pada bagian “nomor registrasi”. Setelah nomor polisi kendaraan, kemudian diikuti nama pemilik yang teregister dan informasi itu asuransi mobil?Asuransi mobil adalah produk pengelolaan keuangan yang menawarkan jaminan ganti rugi atas kerusakan yang menimpa mobil. Dengan memiliki jaminan finansial dari asuransi mobil, pemilik mobil tidak perlu khawatir lagi dengan mahalnya tagihan perawatan dan perbaikan di bengkel karena perusahaan asuransi yang akan asuransi mobil terbagi dua, yaitu asuransi all risk dan asuransi TLO. Asuransi all risk memberikan jaminan biaya perbaikan berskala ringan hingga berat. Asuransi TLO memberikan jaminan biaya perbaikan khusus untuk tingkat kerusakan berskala berat dan jaminan penggantian unit baru andai mobil nasabah asuransi mobil hilang akibat referensi kepada berbagai pilihan perusahaan asuransi mobil terbaik dan konsultasikan kebutuhan asuransimu secara gratis di Lifepal.
PapanPlat Akrilik Nomor Rumah Minimalis 2 Layer - Tanpa Lubang di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.JAKARTA, – Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB merupakan salah satu bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan Regident, serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. TNKB dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Korlantas Polri, memiliki lambang dan juga tulisan "Korlantas Polri" sebagai bukti nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, atau modifikasi pada pelat nomor, dianggap tidak sah dan penggunanya bisa ditilang. Baca juga Cara Sederhana yang Bisa Memperpanjang Masa Pakai Aki Ilustrasi tanda nomor kendaraan Meski begitu, dalam waktu dekat Korlantas Polri bakal mengubah jenis pelat nomor yang selama ini beredar. “Pelat nomor baru ini pada dasarnya berganti warna dari hitam ke putih. Tujuannya tak lain untuk mengoptimalkan kinerja ETLE,” ujar Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, kepada 4/1/2022. Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan UU LLAJ. Baca juga TNKB Diganti Warna Putih, Ini Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 TahunanFACEBOOK Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial. Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur. Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 dijelaskan, standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri. Baca juga Honda Kerek Harga HR-V Brio RS, dan City Hatchback RS Dok. Ditlantas Polda Riau Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu. Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan. Perlu dipahami, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ada aturan hukumnya. Tidak bisa asal buat, asal pasang, atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi. Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor, agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang. Adapun perihal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi yang kendaraannya tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. w3kz5p.