› Industri tekstil dan produk tekstil TPT merupakan salah satu industri utama manufaktur yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Industri ini mengalami pasang surut dan menghadapi beragam tantangan dalam perkembangannya. KOMPAS/C WAHYU HARYO PSPresiden Joko Widodo tampak berbincang dengan salah seorang pekerja pabrik tekstil di PT Nesia Pan Pacific Clothing di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Jumat 22/1/2016. Pada kesempatan itu, Presiden meresmikan peluncuran Program Investasi Menciptakan Lapangan Kerja III, meresmikan pabrik PT Nesia Pan Pacific Clothing, serta peresmian Akademi Komunitas Tekstil dan Produk Tekstil tekstil dan produk tekstil TPT menjadi salah satu sektor usaha tertua di Indonesia. Industri ini awalnya dibangun dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus sebagai subtitusi perkembangannya, industri TPT menjadi salah satu primadona ekspor nonmigas andalan Indonesia ke berbagai negara di dunia serta menjadi tumpuan pertumbuhan sektor industri pengolahan. Industri yang meliputi produksi serat, benang, kain, hingga pakaian jadi dan keperluan rumah tangga tersebut, kini telah berkembang luas untuk memenuhi kebutuhan dalam dan luar negeri sehingga mampu memberikan kontribusi penting bagi perekonomian ini telah menjadi salah satu penyumbang utama pada sektor industri pengolahan. Produk tekstil memberikan kontribusi nomor tiga dari seluruh komoditas ekspor Indonesia. Selain sebagai sumber penghasil devisa, industri tekstil juga tergolong industri padat karya karena mampu menyerap banyak tenaga kerja, termasuk tenaga kerja berpendidikan sejarahnya, industri tekstil pernah mengecap masa kejayaan sebagai komoditas unggulan nasional. Namun seiring berjalannya waktu, industri ini mengalami pasang surut akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020, Industri TPT menjadi salah satu industri yang mengalami kontraksi pertumbuhan yang tinggi. Dampaknya tidak saja pada turunnya utilitas produksi industri ini, tetapi juga pada penurunan jumlah tenaga kerja akibat PHK dan turunnya devisa ekspor yang samping itu, ada beragam tantangan yang masih menyertai perkembangan industri ini, mulai dari persoalan lokal, persaingan di tingkat global, regulasi, hingga pandemi Tekstil di IndonesiaKegiatan pertekstilan secara sederhana telah dikenal sejak lama oleh masyarakat Indonesia. Di zaman kerajaan, pertekstilan dikenal melalui kerajinan tenun dan batik, terutama untuk lingkungan terbatas. Ketika itu, tenun dan batik berkembang di lingkungan keraton, terutama ditujukan untuk keperluan seni dan perkembangannya, kegiatan tekstil terus meluas perannya. Tak hanya untuk keperluan seni-budaya dan kebutuhan pakaian di lingkungan terbatas, tapi produk sandang sudah dijadikan sebagai mata pencaharian mencatat pertekstilan Indonesia dimulai dari industri rumahan sekitar tahun 1929. Ketika itu, pertenunan dan perajutan menggunakan alat Textile Inrichting Bandung TIB Gethouw atau yang dikenal dengan nama Alat Tenun Bukan Mesin ATBM yang diciptakan oleh Daalennoord pada tahun 1926. Produknya berupa tekstil tradisional seperti sarung, kain panjang, lurik, stagen sabuk, dan penggunaan ATBM itu mulai tergeser oleh Alat Tenun Mesin ATM yang pertama kali digunakan pada tahun 1939 di Majalaya, Jawa Barat, yang mendapat pasokan listrik pada tahun 1935. Sejak itulah, industri TPT Indonesia mulai memasuki era teknologi dengan menggunakan tekstil mulai serius dikembangkan pada tahun 1960-an. Pada masa itu, sesuai dengan iklim ekonomi terpimpin, pemerintah Indonesia mulai membentuk Organisasi Perusahaan Sejenis OPS, seperti OPS Tenun Mesin, OPS Tenun Tangan, OPS Perajutan, OPS Batik, dan lain sebagainya. OPS tersebut dikoordinir oleh Gabungan Perusahaan Sejenis GPS Tekstil. Pengurus GPS Tekstil ditetapkan dan diangkat oleh Menteri Perindustrian pertengahan tahun 1965-an, OPS dan GPS dilebur menjadi satu dengan nama OPS Tekstil yang dikelompokkan dalam beberapa bagian menurut jenisnya atau subsektornya, yaitu pemintalan, pertenunan, perajutan, dan menjelang tahun 1970, berdiri berbagai organisasi seperti Perteksi, Printer’s Club kemudian menjadi Textile Club, perusahaan milik pemerintah Industri Sandang, Pinda Sandang Jabar, Pinda Sandang Jateng, Pinda Sandang Jatim, dan Koperasi GKBI, Inkopteksi. Pada tanggal 17 Juni 1974, organisasi-organisasi tersebut melaksanakan kongres yang hasilnya menyepakati berdirinya Asosiasi Pertekstilan Indonesia API.Era tahun 1970-an juga menjadi tonggak kebangkitan industri tekstil di Indonesia yang ditandai dengan masuknya investasi dari Jepang di subsektor industri hulu. Di era 1970-1985, industri tekstil Indonesia semakin berkembang, meski baru mampu memenuhi pasar domestik substitusi impor dengan segmen pasar tahun 1986, industri TPT Indonesia mulai tumbuh pesat karena iklim usaha mulai kondusif, seperti regulasi pemerintah yang efektif, yang difokuskan pada ekspor nonmigas. Industri TPT sendiri mampu memenuhi standar kualitas tinggi untuk memasuki pasar ekspor di segmen pasar periode 1986-1997, kinerja ekspor industri TPT Indonesia terus meningkat dan menjadikannya sebagai industri yang cukup strategis, dan sekaligus sebagai andalan penghasil devisa negara sektor nonmigas. Pada periode in, pakaian jadi menjadi komoditi primadona krisis multidimensi pada 1998 membuat kinerja TPT nasional melemah hingga tahun 2002. Menghadapi kondisi ini, pelaku usaha dan pemerintah kembali berbenah dengan berbagai perbaikan, normalisasi, bahkan melakukan ekspansi untuk memulihkan keadaan. Namun ternyata tidak mudah, karena banyak kendala yang dihadapi, seperti iklim usaha, faktor pendukung seperti pembiayaan dan infrastruktur menjadi tantangan yang cukup tahun 2007, pemerintah memutuskan untuk membantu industri TPT dengan restrukturisasi permesinan yang hingga kini masih berjalan programnya. Program restrukturisasi mesin ini diharapkan dapat menjadi salah satu bagian penting untuk mendorong daya saing melalui efisiensi serta peningkatan kualitas dan produksi TPT Pasar Cipadu di jalan KH. Wahid Hasyim, Tangerang, Banten, Rabu 25/2/2015. Pasar tekstil ini menjual berbagai macam jenis kain dengan cara ditimbang atau kiloan dan juga Industri Tekstil NasionalIndustri tekstil merupakan salah satu industri utama manufaktur nasional. Badan Pusat Statistik BPS mencatat, produk domestik bruto PDB atas dasar harga konstan ADHK industri tekstil dan pakaian jadi sebesar Rp127,43 triliun pada itu terkontraksi 4,08 persen dibandingkan tahun sebelumnya yoy yang sebesar Rp132,85 triliun. Kontraksi tersebut merupakan yang kedua kalinya dalam dua tahun secara beruntun akibat terdampak pandemi Covid-19. Walau demikian, kontraksi PDB industri tersebut telah lebih baik dibandingkan pada 2020 yang sebesar 8,88 TPT nasional didukung dari sektor hulu, sektor antara hingga sektor hilir. Di sektor hulu, ditopang oleh 33 industri dengan kapasitas produksi 3,31 juta ton per tahun. Kemudian di sektor antara midterm ditopang melalui 294 industri untuk pemintalan spinning dengan kapasitas produksi 3,97 juta ton per TPT juga ditunjang dari sektor weaving, dyeing, printing dan finishing sebanyak industri skala besar serta 131 ribu industri kecil dan menengah IKM. Adapun total kapasitas produksinya mencapai 3,13 juta ton per di sektor hilir, terdapat produsen pakaian jadi dengan jumlah industri skala besar dan 407 ribu IKM. Total kapasitas produksi mencapai 2,18 juta ton per tahun. Adapun produsen tekstil lainnya dengan jumlah 765 industri dan kapasitas produksi 0,68 juta ton per kapasitas terpasang utilisasi industri TPT dalam negeri mengalami pasang surut dalam perkembangannya. Sejak kuartal II-2020, industri tekstil mulai merasakan dampak pandemi Covid-19 seiring anjloknya utilisasi pabrik di sektor tersebut hingga 30 persen akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB dan penurunan daya beli utilisasi di industri tekstil mulai meningkat menjadi 50 persen pada kuartal III-2020 dan 70 persen pada kuartal III-2020. Memasuki kuartal I-2021 hingga kuartal IV 2021, utilisasi industri tekstil semakin membaik lantaran mencapai level 80 persen. Utilisasi pemain TPT berorientasi pasar domestik juga membaik menjadi 70 persen dari saat awal pandemi berkisar 10-15 sisi tenaga kerja, data BPS menunjukkan, serapan tenaga kerja sektor TPT terus meningkat dari tahun ke tahun, bahkan di tengah pandemi Covid-19. Pada 2018 terdapat 1,7 juta pekerja di sektor TPT, naik jadi 2,8 juta pekerja pada 2019. Pada 2020, meski tertekan pandemi, serapan tenaga kerja di sektor TPT justru melonjak menjadi 3,9 juta terkait investasi, survei internal Asosiasi Pertekstilan Indonesia API menunjukkan, terdapat 97 perusahaan TPT di seluruh Indonesia yang berinvestasi dengan total nilai 526,69 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,3 tahun 2022 dan 2023, terdapat 96 perusahaan yang berencana melakukan investasi senilai 979,59 juta dollar AS atau sekitar Rp 13,7 triliun. Adapun per September 2021, investasi TPT naik 12 persen menjadi Rp 5 untuk memenuhi kebutuhan sandang dalam negeri, industri TPT juga berorientasi ekspor, terutama pakaian jadi. Sepanjang satu dekade terakhir, ekspor tekstil Indonesia cenderung mengalami fluktuasi data Kementerian Perindustrian Kemenperin, nilai ekspor tekstil dan produk tekstil TPT Indonesia terus turun. Pada tahun 2018, nilai ekspor tekstil sebesar 13 miliar dollar AS, kemudian di tahun 2019, nilai ekspor TPT turun menjadi sekitar 12 miliar dollar AS. Di masa pandemi Covid-19, pada tahun 2020 ekspor tekstil dan pakaian jadi Indonesia hanya 5,85 miliar dollar AS dan di tahun 2021 tumbuh 17,74 persen menjadi 6,9 juta dollar tahun 2021, Amerika Serikat masih menjadi pangsa pasar utama ekspor tekstil dan pakaian jadi nasional denga nilai 3,87 miliar dollar AS atau sekitar 56,13 persen dari total ekspor, diikuti Jepang, China, Korea Selatan Korsel, dan Jerman. Ekspor TPT didominasi pakaian jadi, sebesar 7 miliar dollar AS pada 2020, sedangkan produk tekstil lainnya hanya 3,58 miliar dollar Industri TekstilBerbagai tantangan masih dihadapi industri TPT Indonesia seperti disebut dalam buku “Mendorong Kinerja Industri Tekstil dan Produk Tekstil Buku Analisis Pembangunan Industri di Tengah Pandemi 2021 Edisi III”, yang diterbitkan Kementerian buku tersebut, disebutkan setidaknya ada 10 tantangan industri TPT Indonesia. Pertama, daya saing industri TPT dalam negeri belum cukup mampu untuk bisa kembali mendorong ekspansi belum adanya upaya konkrit untuk membendung derasnya impor dari negara-negara dengan efisiensi yang kian membaik, seperti Bangladesh dan relatif tingginya tarif dasar listrik TDL bagi industri TPT. Keempat, adanya permintaan kenaikan upah setiap tahunnya serta bayang-bayang aksi unjuk rasa masih banyaknya perusahaan tekstil lokal yang menggunakan mesin-mesin pemintal tua sehingga proses produksi menjadi tidak efisien dan masih rendahnya produktivitas karena faktor teknologi, mesin, serta kualitas dan kompetensi relatif masih mahalnya suku bunga kredit secara ekonomi. Kedelapan, prosedur pengajuan kredit bank yang relatif masih banyak persyaratan bagi infrastruktur publik yang masih perlu ditingkatkan. Kesepuluh, masalah mentalitas masyarakat yang lebih menyukai dan mempercayai barang-barang impor, meskipun dengan kualitas yang lebih hanya tantangan di dalam negeri, industri TPT Indonesia juga menghadapi beragam tantangan global. Salah satunya adalah persoalan perdagangan bebas atau Free Trade Agreement FTA. Tantangan berikutnya adalah ketergantungan industri dalam negeri terhadap berbagai bahan baku dan mesin impor yang membutuhkan penyiasatan dalam berbagai fluktuasi mata uang yang bisa menimbulkan risiko penurunan nilai ekspor atau menaikkan nilai ekspor. Menguatnya rupiah yang terlalu tinggi dapat menurunkan keuntungan eksportir, atau itu, terjadinya krisis keuangan di kawasan atau negara tujuan ekspor yang berpotensi mengurangi permintaan barang, baik yang langsung terkena krisis maupun negara-negara yang terkena dampaknya. Serta persoalan daya saing juga menjadi tantangan global mengingat erat kaitannya pada pertarungan harga produk TPT di manca sudah cukup banyak permasalahan yang sudah diatasi dengan penerbitan berbagai Paket Kebijakan Ekonomi dari pemerintah, namun Industri Tekstil dan Pakaian Jadi masih menghadapi beberapa PPN 10 persen Kapas. Sejak 22 Juli 2014 status kapas berubah, dari barang tidak kena pajak menjadi barang kena pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai PPN sebesar 10 persen. Padahal kapas yang diimpor tersebut belum di proses, sehingga belum ada nilai tambahnya. Ini mengakibatkan harga produksi benang, kain, pakaian jadi tidak lagi cukup kompetitif, karena dari bahan bakunya yaitu kapas meningkat harganya sebagai akibat adanya PPN 10 belum adanya perjanjian FTA free trade agreement dengan negara-negara di Eropa, Turki, dan negara-negara yang pangsa pasarnya besar, termasuk Amerika Serikat. Ini menyebabkan bea masuk ke negara-negara tersebut relatif tinggi dibandingkan dengan negara-negara yang telah mengikat perjanjian FTA sehingga mengurangi daya saing di negaranegara produk TPT Indonesia di pasar Eropa dan Amerika Serikat, mesti bersaing dengan produsen TPT dari Vietnam, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Bangladesh, Turki, yang mendapatkan fasilitas tarif bea masuk yang rendah dikarenakan ada kerja sama dengan Eropa dan Amerika Serikat, baik dalam bentuk perjanjian bilateral, FTA Free Trade Agreement, TPP Trans Pacific Partnership, maupun Customs tantangan energi, pembiayaan, produktivitas, daya saing, ketenagakerjaan, dan luar itu, industri tekstil masih menghadapi sejumlah tantangan lainnya, seperti tingginya harga batu bara, kelangkaan kontainer, dan tarif pengapalan yang salah satu lorong di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang ramai pengunjung, Rabu 20/4/2022. Belanja lebaran masyarakat di pasar tekstil terbesar ini mulai meningkat seiring dengan pencairan tunjangan hari raya THR pegawai negeri tahun dan regulasi mengenai tekstilIndustri TPT merupakan satu dari lima sektor industri pengolahan yang menjadi prioritas pengembangan menuju era industri berdasarkan Peta Jalan Making Indonesia Produsen tekstil dan pakaian jadi nasional diharapkan masuk jajaran lima besar dunia pada mencapai target tersebut, industri TPT perlu melakukan transformasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, seperti 3D printing, automation, serta pemanfaatan Internet of Things IOT. Transformasi ini dapat mendongkrak produktivitas dan kualitas secara efisien, serta dapat membangun klaster industri TPT yang terintegrasi dengan industri sarat teknologi atau industri mendukung tujuan tersebut, sejumlah lembaga terkait juga menerbitkan sejumlah regulasi pendukung. Kementerian Keuangan Kemenkeu, pada 9 November 2019 menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan PMK sekaligus. Tiga aturan ini menetapkan kebijakan bea masuk tindakan pengamanan sementara BMTPS atau pengamanan perdagangan safeguard, untuk beberapa komoditas impor tekstil dan produk pertama tertuang dalam PMK 161/ yang berisi tentang pengenaan BMTPS terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat sintetis dan artifisial, yang diimpor mulai dari per PMK 162/ yang berisi tentang pengenaan BMTPS terhadap impor produk kain, dikenakan BMTPS dengan ketentuan per per PMK 163/ yang berisi tentang pengenaan BMTPS terhadap impor produk tirai termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya, yang diimpor sebesar per Kemenkeu, lembaga terkait juga melakukan hal serupa. Direktorat Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Nomor Per-07/BC/2019 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Kementerian Perdagangan Kemendag merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 64 Tahun 2017 menjadi Permendag Nomor 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil TPT.Revisi tentang impor tekstil dan produk tekstil TPT dilakukan lantaran Permendag sebelumnya dinilai memiliki banyak celah, sehingga industi di dalam negeri kebanjiran impor TPT. LITBANG KOMPASReferensi
00hHWOj.